Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia




DJOHERMANSYAH DJOHAN*
*Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7
Jakarta Pusat. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni
Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKAPTK) E-mail: ddjohan@yahoo.com
Abstrak: Pada hakekatnya esensi dari suatu entitas pemerintahan, khususnya di Tingkat lokal, adalah mengurus dan melayani kepentingan publik. Implementasi kebijakan desentralisasi yang dipahami sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bertujuan untuk efisiensi pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan sistem demokrasi, serta sebagai alat untuk pembangunan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Namun demikian, terdapat beberapa kelemahan dalam pengimplementasian kebijakan desentralisasi tersebut, yakni belum optimalnya manajemen pemerintahan daerah, penataan daerah yang tidak teratur, aturan pemilihan kepala daerah langsung yang menimbulkan persoalan hingga kurang intensifnya pembimbingan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, ke depan pelaksanaan desentralisasi akan disempurnakan lewat pembentukan Undang-undang Pemerintahan Daerah (revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004), Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Desa, menuju efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


0 komentar:

Posting Komentar