DJOHERMANSYAH DJOHAN*
*Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No.7
Jakarta Pusat. Ketua Umum Dewan
Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni
Abstrak: Pada hakekatnya esensi dari suatu entitas
pemerintahan, khususnya di Tingkat lokal, adalah mengurus dan melayani
kepentingan publik. Implementasi kebijakan desentralisasi yang dipahami
sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yakni bertujuan untuk efisiensi pelayanan publik, efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan sistem demokrasi, serta
sebagai alat untuk pembangunan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Namun demikian, terdapat beberapa
kelemahan dalam pengimplementasian kebijakan desentralisasi tersebut, yakni
belum optimalnya manajemen pemerintahan daerah, penataan daerah yang tidak
teratur, aturan pemilihan kepala daerah langsung yang menimbulkan persoalan
hingga kurang intensifnya pembimbingan, pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, ke depan pelaksanaan
desentralisasi akan disempurnakan lewat pembentukan Undang-undang
Pemerintahan Daerah (revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004), Undang-undang
Pilkada dan Undang-undang Desa, menuju efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
|
0 komentar:
Posting Komentar