Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Desentralisasi di Indonesia dan Sekelumit Sejarahnya



       Desentralisasi bukanlah merupakan hal baru di Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda mempraktekkan kebijakan desentralisasi ‘terbatas’ pada 1903, 1905 and 1922 yang bertujuan untuk mempersatukan baik elemen masyarakat modern dan tradisional dalam mengatur hubungan centre-region di Indonesia (Legge 1961:5–6 dalam Sulistiyanto dan Erb, 2005). Setelah masa penjajahan Belanda selesai dan Belanda meninggalkan Indonesia, Pemerintah Jepang masuk dengan gaya pemerintahan yang sentralsitik. Hal ini dikarenakan Jepang ingin berkonsentrasi untuk mengeksploitasi sumber daya Indonesia dan memobilisasi pasukannya dalam menghadapi pasukan sekutu (Sulistiyanto dan Erb, 2005). Tidak banyak perubahan dalam hal politik regional yang terjadi pada masa pendudukan Jepang berakhir sampai agresi Belanda di Indonesia. Pada awal kemerdekaan, terjadi perdebatan sengit untuk menentukan bentuk negara Indonesia. Pilihannya ada dua, sistem unitarian atau sistem federal. Sistem pertama didukung oleh Soekarno, Hatta, serta pemimpin militer pada saat itu. Alasannya adalah karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas serta memiliki banyak keragaman budaya, maka pemerintahan pusat yang kuat diperlukan untuk mengaturnya (Sulistiyanto dan Erb, 2005). Sistem federal mulai dilupakan (lebih tepatnya tersingkir) karena sistem ini merupakan buatan Belanda yang digunakan untuk memecah-belah persatuan bangsa Indonesia (Feith 1962:58–9 dalam Sulistiyanto dan Erb, 2005). Sampai di zaman Orde Baru dibawah kendali Soeharto, pemerintah mengeluarkan dua undang-undang; UU no. 5/1974 tentang pemerintahan daerah dan UU no. 5/1979 tentang pemerintahan desa. Kedua undang-undang itu pada dasarnya melarang hak dari setiap wilayah untuk mengurus wialyahnya sendiri (Sulistiyanto dan Erb, 2005; Charras, 2005). Walaupun kondisi pemerintah pusat dalam kondisi stabil di Jakarta, namun daerah seperti Riau, Kalimantan Timur, Aceh, dan Irian Jaya (sekarang Papua) mulai mengeluhkan kewenangan pemerintah pusat yang berlebihan. Sistem politik sentralistik yang dikendalikan oleh segelintir orang saja menyebabkan sebagian orang di daerah menjadi frustasi dan marah karena mereka tidak mampu mengambil keputusan sendiri disebabkan terlalu kuatnya kontrol dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan tensi tinggi antara pemerintah pusat dan daerah (Sulistiyanto dan Erb, 2005). Pada awal masa reformasi setelah jatuhnya Soeharto, desentralisasi menjadi isu utama yang dibahas oleh Presiden B.J. Habibi saat itu. Akhirnya, muncullah dua undang-undang yaitu UU no.22/1999 dan UU no. 25/1999 yang masing-masing mengatur tentang local governance dan keseimbangan fiskal daerah. Kedua UU ini kemudian disahkan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Isu desentralisasi pada masa Megawati Soekarnoputri tidak begitu menjadi perhatian utama karena Megawati memiliki pandangan nasionalisme yang kuat terhadap NKRI sehingga permasalahan otonomi daerah dianggapnya merupakan salah satu penguat hubungan antardaerah.
Sulistiyanto dan Erb (2005) berpendapat bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antarpemerintah daerah lainnya harus mengorganisasikan dan meyusun kembali sifat hubungan, yang awalnya bersifat top-down (patron-client) menjadi lebih hubungan yang lebih bersifat take-and-give. Proses desentralisasi juga menimbulkan keprihatinan serius mengenai agenda neoliberal yang dianjurkan oleh koalisi domestik berbasis pro-reformasi kamp dan orang-orang dari negara-negara Barat dan multilateral lembaga-seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Asian Development Bank dan Program Pembangunan PBB-yang dituangkan pendanaan dan bantuan teknis ke desentralisasi terkait program di Indonesia. Mereka memiliki kepentingan (interest) sendiri untuk mengejar kepentingan dalam memastikan desentralisasi yang dilanjutkan dan ‘on track’.

0 komentar:

Posting Komentar