Adalah akses ke Mahkamah
Internasional yang hanya terbuka untuk negara Individu, dan
organisasi-organisasi Internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu
sengketa didepan Mahkamah Internasional. Pada prinsipnya, Mahkamah
Internasional hanya terbuka bagi negara-negarea anggota dari statuta.
Keputusan
Mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi didunia. Penolakan suatu negara
terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citra negara tersebut
dalam pergaulan antar bangsa.
Oleh
karena itu, dengan mengadakan pengcualian terhadap ketentuan tersebut, juga
diberikan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta
untuk dapat mengajukan suatu perkara ke Mahkamah Internasional (pasal 35 ayat 2
statuta: dimungkinkan mengenakan persyaratan – persyaratan terhadap negara
itu, yaitu bahwa negara – negara tersebut harus mematuhi keputusan – keputusan
Mahkamah dan menerima syarat – syarat dalam pasal 94 Piagam PBB). Dalam hal
ini, dewan keamanan dapat menentukan syarat-syaratnya.
Anggota Mahkamah
Internasional:
Semua anggota PBB ipso
facto yang berarti oleh faktanya sendiri, adalah peserta
statuta, akan tetapi negara yang bukan anggota PBB dapat juga menjadi peserta,
berdasarkan syarat – syarat yang ditetapkan dalam setiap perkara oleh Majelis
Umum PBB atas rekomendasi dari dewan Keamanan (pasal 93 Piagam PBB). Syarat –
syarat itu adalah penerimaan negara yang bukan anggota atas Statuta, penerimaan
kewajiban – kewajiban (pasal 94 Piagam PBB) dan melaksanakan suatu pemberian
sumbangan anggaran Mahkamah seperti yang dimuat dalam resolusi majelis Umum
tanggal 11 Desember 1946.
Kewenangannya :
a. Untuk memutuskan
perkara-perkara perdebatan (contentious case)
b. Untuk memberi
opini-opini nasihat (advisory juridiction)
c. Memerikasa perselisihan/sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Menurut mahkamah, ada beberapa
pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi – fungsi yudisialnya dalam kaitan
yuridiksi pedebatan dan terhadap hak – hak dari negara untuk mengajukan klaim
dalam lingkup yuridiksi ini, yaitu:[43]
a. Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk memberikan suatu
dasar bagi keputusan politis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan
hubungan – hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah boleh benar – benar
bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa
para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain
dalam suatu sengketa apabila hanya ada ketidaksesuaian kongkret atas masalah –
masalah yang secara substansif mempengaruhi hak – hak dan kepentingan –
kepentingan hukum mereka.
b. Yang banyak
menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalamSouth
West Africa Case, Second Phase bahwa negara – negara yang mengajukan
klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak hukum
mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok sengketa
dari klaim – klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak. Persoalan
ini telah dianggap sebagai
0 komentar:
Posting Komentar