KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAHDALAM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
A.Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Kewenangan pemerintah
Daerah menurut UU No 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk
meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup
sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan
Daerah otonom sebelum UU No 22
tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi[1],
dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai
pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas
dekosentrasi dalam UU No 54 tahun
1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah
Tingkat I dan Pemerintahan Daerah
tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem
Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan
urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah
memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat –pejabat
daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk
menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pulamembiarkan bagi daerah untuk
berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber
keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan
sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak terjadi
perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas.[2]
Tetapi dalam UU No 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam
kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan
hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini
karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi
perekonomian suatu negara.
Pemerintahan Daerah
diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali
Pemerintahan Kotaatau
Kabupaten.
Dalam makalah ini akan
dibahas masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan
daerah terhadap lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
1. Bagaimana
Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
2. Dampak
dari Kewenangan tersebut terhadap lingkungan hidup?
Tujuan dari penulisan
makalah yang berjudul Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam pengelolaan
lingkungan, adalah “memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat
dan daerah serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan
khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang
jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari
kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
1. Pemerintah
Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
(1) Kewenangan
daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan
bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.[3]
Dalam
UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin
dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat
terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2
harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang
diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat
kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
Untuk
mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko
Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba
merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari
kebijakan tentang :
· Perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan
seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara
seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara
seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi
seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan
antar negara;
· Standarisasi nasional;
· Pelaksanaan kewenangan tertentu
seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas
propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
· Kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
· Kewenangan dalam bidang
tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro,
penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari
baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin
keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan
sebagainya.
· Kewenangan dekonsentrasi
seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota
terdiri dari :
· Perencanaan pengelolaan
lingkungan hidup;
· Pengendalian pengelolaan
lingkungan hidup;
· Pemantauan dan evaluasi
kualitas lingkungan;
· Konservasi seperti pelaksanaan
pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
· Penegakan hukum lingkungan hidup
Pemerintah
Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup
harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan
pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan
pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos
Pendapatan Asli Daerah.
Menurut
Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus
tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi alaIndonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi
politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial, namun
paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan
tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.[5]
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah
sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)
sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali
lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah
pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah
daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi
lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka
sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan
hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang
mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat
terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan
eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari
pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
· Perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan
seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara
seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara
seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi
seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang
menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan
antar negara;
· Standarisasi nasional;
· Pelak sanaan kewenangan tertentu seperti
pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi
dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti
dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi
daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai
permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik
karena pemrintah pusat masih
mempunyai kewenangan untuk mengadakan
berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga
pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
BAB
III
ANALISA
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk
mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa
dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya
untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk
hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini
sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan
juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik
pad pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang
ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa
peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan
masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan
kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan,
bahwa selalu terdapat keserasian anatara pelaksanaan bebas dari tugas
Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.[6]
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch
Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain
daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan
tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente,
Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari
negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig)
akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari,
ataupun sejajar dengan negara.[7]
Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah
selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan
berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara
Meteri NegaraLingkungan Hidup
denga aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik
antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesiakarena
Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala
tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah
terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik
sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga
negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan,
karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan
lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar