Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Koordinasi Kemahasiswaan




         Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) adalah kebijakan pemerintah untuk mengubah format organisasi kemahsiswaan dengan melarang Mahasiswa terjun ke dalam politik praktis, yaitu dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0457/0/1990 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, dimana Organisasi Kemahasiswaan pada tingkat Perguruan Tinggi bernama SMPT (senat mahasiswa perguruan tinggi).
NKK/BKK menjadi dua akronim yag menjadi momok bagi aktivis Gerakan Mahasiswa tahun 1980-an. Istilah tersebut mengacu pada kebijakan keras rezim Presiden Soeharto pada tahun1978 melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef untuk membungkam aksi kritis mahasiswa terhadap jalannya pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah saat itu.
Latar belakang
Simbol institusi perlawanan mahasiswa saat itu adalah Dewan Mahasiswa, organisasi intra kampus yang berkembang di semua kampus. Karena Dewan Mahasiswa menjadi pelopor gerakan mahasiswa dalam menolak pencalonan Soeharto pasca pemilu 1977, kampus dianggap tidak normal saat itu dan dirasa perlu untuk dinormalkan. Lahirlah kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sekaligus pembubaran dan pelarangan organisasi intra universitas di tingkat perguruan tinggi yaitu Dewan Mahasiswa.
Dan sejak 1978 itulah, ketika NKK/BKK diterapkan di kampus, aktivitas kemahasiswaan kembali terkonsentrasi di kantung-kantung Himpunan Jurusan dan Fakultas. Mahasiswa dipecah-pecah dalam disiplin ilmu nya masing-masing. Ikatan mahasiswa antar kampus yang diperbolehkan juga yang berorientasi pada disiplin ilmunya, misalnya ada Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) dan sebagainya.
Penolakan Pembentukan BKK
Perjalanan upaya realisasi organisasi kemahasiswaan terpusat dalam kemahasiswaan di kampus-kampus Indonesia berjalan sangat beragam. Pemerintah memang mengganti keberadaan Dewan Mahasiswa (Universitas) dengan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). Menurut peraturan menteri, Ketua BKK adalah dosen yaitu Pembantu Rektor III. Bayangkan absurd-nya dan aneh-nya peraturan itu. Sebuah Lembaga Kemahasiswaan, tetapi Ketua nya Dosen.
Di ITB, kampus yang paling keras menolak kebijaksanaan tersebut, BKK nyaris tak pernah jelas eksistensinya. Para dosen juga tampaknya enggan bermusuhan dengan para yunior-nya, mahasiswa yang jelas menentang habis keberadaan BKK. Di UGM, de facto BKK memang ada namun juga tidak berjalan. Tidak ada Senat Mahasiswa di tingkat Fakultas yang peduli dengan lembaga tersebut. Yang ajaib di UII Yogyakarta. Di Kampus Perguruan Tinggi Islam tertua di Indonesia itu, Dewan Mahasiswa memang dibubarkan. Tetapi reinkarnasi menjadi BKK. Hanya saja Ketua BKK adalah mahasiswa juga, jadi masih dalam format Dewan Mahasiswa juga.
Di Salatiga, Kampus Universitas Kristen Satya Wacana juga melakukan kreasi serupa. Keberadaan BKK diakui namun pengurusnya berasal dari mahasiswa sendiri. Sedangkan di ibukota negara, Universitas Indonesia memang memiliki BKK tetapi fungsi sehari-hari dijalankan oleh Forum para Ketua Senat Mahasiswa Fakultas, dan dinamakan Forkom UI.
Beberapa anggota DPR sempat mengusulkan pengajuan hak interpelasi oleh Syafi'i Sulaiman dan kawan-kawan tentang NKK/BKK, pada tahun 1979. Pengusul adalah anggota Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dari Nahdlatul Ulama (NU), sedangkan para 24 pengusul lainnya terdiri dari anggota F-PP dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI). Inilah satu-satunya usul interpelasi dalam era Orde Baru sejak pemilu 1977. [1].

0 komentar:

Posting Komentar