Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional), disingkatBKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan
keluarga sejahtera. Kepala BKKBN saat ini adalah Dr. Sugiri Syarief, MPA.
BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan
sama saja. Namun, untuk menghormati hak
asasi manusia, kini BKKBN memiliki slogan dua
anak lebih baik.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan
dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
1.
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera.
2.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
3.
Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah,
swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
4.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
1.
Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
2.
Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro.
3.
Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan
angka kematian ibu, bayi dan anak.
4.
Penetapan sistem informasi dibidangnya.
5.
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
·
Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera
·
Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
0 komentar:
Posting Komentar