Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Selasa, 08 Januari 2013

MANAJEMEN PERKOTAAN


Bertambahnya jumlah penduduk yang terus meningkat dari waktu ke waktu akan memberikan implikasi terhadap tingginya pemanfaatan ruang kota. Ada 2 (dua) faktor penting dalam penataan kota, yaitu faktor ideal dalam arti standar kesejahteraan kota dan faktor pelaku dimana manusia itu sendiri yang berfungsi sebagai subyek dalam suatu kota. Terkait dengan perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kota sebesar 30%
yang disebutkan dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007, maka dalam merencanakan dan membangun sebuah kota tidak hanya pembangunan secara fisik yang ditonjolkan untuk mencapai kemakmuran perekonomian, namun penyediaan RTH dan fasilitas publik juga perlu ditingkatkan. Pengantar tersebut disampaikan oleh Penggiat Masyarakat Perkotaan Rai Pratadja dalam Dialog Special Tata Ruang di Radio Trijaya FM, Rabu (26/11).

Dikatakan oleh Rai, adanya kebijakan Pemerintah untuk melakukan penggusuran terhadap permukiman kumuh dengan alasan menciptakan RTH merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, dan mengakomodasi keinginan masyarakat secara luas. Guna menciptakan harmonisasi antara kawasan permukiman skala menengah dan bawah dengan skala atas maka diperlukan suatu manajemen perkotaan. Strategi yang ingin diwujudkan adalah menempatkan serta memberdayakan kelompok bawah agar nantinya dapat bersaing untuk mencapai kehidupan yang baik. Dengan dikeluarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007, masyarakat ini lebih punya wadah dan tempat untuk mendapatkan hak serta kewajibannya dalam penataan ruang.

Ditambahkan oleh pengamat perkotaan Andi Siswanto, dalam suatu kota ada 3 (tiga) elemen yang berperan yaitu community, government, dan privat sector yang keseluruhannya merupakan pemangku kepentingan. Sehingga bila suatu ruang mengalami perubahan menuju ke arah baik ataupun sebaliknya maka ketiga pemangku kepentingan tersebut harus bertanggungjawab dan berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut. Peran dan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang harus dilibatkan mulai dari pengidentifikasian masalah, potensi yang dimiliki, serta konsep perencanaan yang diinginkan. Hal ini dikarenakan inti dari perencanaan adalah mengeliminasi suatu masalah agar tidak berkembang lebih luas.

Adanya arus globalisasi yang terjadi saat ini akan banyak membawa perubahan dan tantangan baru dalam penataan ruang. Diperlukan adanya manajemen kota untuk menampung berbagai macam aspirasi, kepentingan, dan harapan dari masyarakat dengan mengembangkan prinsip-prinsip manajemen yang terpadu dan terkoordinasi. 

0 komentar:

Posting Komentar