KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
Kecamatan
merupakan unsur pelaksana dan penunjang Pemerintah Daerah yang
masing-masing
dipimpin oleh seorang Camat dan berada dibawah
serta bertanggung jawab kepada Walikota sesuai dengan spesifikasi
tugas pokok dan fungsinya.
FUNGSI
Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengkoordinasikan ketentraman dan
ketertiban umum.
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan.
d. Mengkoordinasikan pemerataan prasarana
dan fasilitas pelatyanan umum.
e.Membina pemerintahan kelurahan.
TUGAS POKOK
Camat mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota
kepada Camat untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
Camat
·
Sekretariat Kecamatan :
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·
Sub Bagian Program dan Keuangan
·
Seksi Pemerintahan
·
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
·
Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan
·
Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
·
Seksi Pelayanan
·
Kelompok Jabatan Fungsional
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
a. Kelompok Jabatan Fungsional pada Kecamatan
dan Kelurahan
terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan
fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya.
b. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior
yang diangkat oleh Walikota atas usul Camat
untuk Kecamatan
dan Lurah untuk Kelurahan
c. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan
fungsional ditetapkan oleh Walikota
berdasarkan kebutuhan, beban kerja
sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
·
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan
tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi,
simplikasi dan sinkronisasi
·
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
·
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi
petunjuk-petunjuk
·
dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing
serta menyampaikan laporan tepat waktu.
·
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan
bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangandalam
penyusuhan kebijakan lebih lanjut.
VISI
Membangun masyarakat rancasari yang berdaya
dan mandiri dalam mendukung pembangunan kota baru
Menuju terwujudnya bandung sebagai kota jasa
yang bermartabat
MISI
Menanamkan jati diri aparatur kecematan dan
kelurahan yang tanggap inovatif dan kreatif serta berkualitas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal (pelayanan prima)
MOTTO
“Rancasari anu Nyantri Dina Ngawujudkeun Kota
Bandung anu Bermartabat” (Bersih, Makmur, Taat dan Bersahabat) Rancasari
Nyantri meliputi keadaan Nyaman, Tertib dan Rindang
MOTTO PELAYANAN
“Membangun Rancasari yang NYANTRI (Nyaman,
Tertib dan Rindang) dengan Pendekatan Wisata Kantor serta menjunjung
tinggi Falsafah
BIDANG PEKERJAAN UMUM
·
Pemeliharaan dan Rehab Jalan lingkungan pemukiman dengan lebar
max. 4 m
·
Pemeliharaan dan Rehab drainase, berm dan trotoar dilingkungan
pemukiman
·
Pengawasan penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan
lingkungan yang dilaksanakan oleh Instalasi Pengelola Utilitas (PDAM, Listrik,
dan Telkom)
·
Fasilitas pengawasan pembangunan sarana pemerintahan
·
Dll
BIDANG KESEHATAN
·
Pembinaan Usaha Kesehatan yang Bersumberdaya Manusia (UBKM)
·
Pengawasan pelayanan Puskesmas
BIDANG TENAGA KERJA
·
Monitoring Upah Minimum Kota (UMK)
·
Pendataan Ketenagakerjaan
BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
·
Pencatatan, pendataan, penyuluhan, monitoring dan
pengawasan sektor IKDK (Industri Kecil dan Dagang Kecil) non formal
maksimal investasi dibawah Rp. 5.000.000 diluar tanah dan bangunan.
·
Pengaturan lokasi/tempat IKDK non formal.
·
Pemberian Surat Keterangan Domisili Usaha industri maupun
perdagangan.
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
·
Pendataan dan pengawasan perusahaan baik yang belum maupun
yang sudah mempunyai alat pengendalian dampak
lingkungan.
·
Penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah
masyarakat/domestik.
·
Pendataan dan pegawasan hak atas tanah.
BIDANG PENANAMAN MODAL
·
Pembinaan terhadap semua kegiatan baik yang menimbulkan
gangguan/tidak sesuai dengan Ijin Penggunaan Bangunan
·
Monitoring pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan
prasarana kepariwisataan.
·
Pembinaan dan monitoring pelaksanaan kegiatan promosi
kepariwisataan.
·
Pembinaan terhadap semua kegiatan usaha baik yang
menimbulkan gangguan maupun yang tidak sesuai dengan penggunaan bangunan.
BIDANG PERTANAHAN
·
Pelayanan dan pengawasan hak atas tanah
·
Pemberian rekomendasi pelepasan hak atas tanah milik
Pemerintah Kota dan milik perorangan
·
Rekomendasi jin lokasi bagi perumahan, perkantoran maupun
perusahaan.
·
Pendataan pengawasan dan pengendalian tanah milik
Pemerintah Kota.
BIDANG KOPERASI
·
Pemberian Surat Keterangan Domisili Kantor/usahanya yang
mengusulkan bantuan modal.
·
Pemberian Surat Keterangan Domisili Koperasi dalam pendirian
dan pembubaran koperasi.
·
Membantu pelaksanaan pendataan koperasi dan Pengusaha Kecil dan
Menengah.
·
Pembinaan Para Koperasi dan Lembaga Keuangan Masyarakat.
·
BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
·
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
kepada Wajib Pajak untuk Buku I (Nilai Rp. 100.000 – Rp. 500.000,-)
·
Monitoring pembayaran PBB dari masyarakat ke tempat pembayaran
(TP) untuk Buku I (Nilai s/d Rp. 100.000,-) dan Buku II (nilai Rp.
100.000–s/d Rp. 500.000,-)
·
Pengajuan pengelolaan anggaran rutin dan pembangunan.
·
Pengusulan DUP, DUK dan pembuatan DIP dan DIK
·
Pengusulan penunjukkan atasan langsung, Bendaharawan Rutin,
Bendaharawan Pentor, Gaji, PDG, Barang, Pemimpin Proyek dan Bendaharawan
Proyek.
BIDANG PERHUBUNGAN
·
Pengawasan rambu-rambu lalu lintas dilingkungan jalan
pemukiman dan jalan umum.
·
Pengawasan trayek anggutan umum
·
Penetapan pangkalan operasional kendaraan bermotor (ojek)
sebagai kendaraan penumpang /umum perintis dan kendaraan tidak bermotor
diwilayah kerjanya.
·
Pengawasan Penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum.
·
Pemberian rekomendasi tempat-tempat parkir yang dipakai
garasi.
·
Pemberian rekomendasi manajemen arus lalu lintas.
BIDANG SOSIAL
·
Fasilitasi pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam hal
penanggulangan bencana.
·
Pemberian rekomendasi dan pengawasan pengumpulan uang dan
atau barang
·
Fasilitasi pelaksanaan pemantauan daerah rawan bencana.
·
Pemberian rekomendasi dan pengawasan ijin pendaftaran
Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang sosial.
·
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu.
·
Fasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan
pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial.
BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
·
Pemberian rekomendasi Pendirian pendidikan para sekolah dan
sekolah yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta)
·
Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dibidang
Pendidikan.
·
Fasilitasi pendataan dan pengawasan sarana dan prasarana
pendidikan dasar.
·
Pemberian rekomendasi ijin kursus/ketrampilan.
·
dll
BIDANG PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH
·
Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang (RKBU) dan Rencana Tahunan
Barang Umum (RTBU)
·
Pengusulan Bendaharawan Barang dan Pengelola Administrasi
Barang Kecamatan dan Kelurahan.
·
Perawatan barang inventaris Kecamatan dan Kelurahan.
·
Pengadaan barang inventaris Kecamatan dan Kelurahan sampai
dengan Rp. 10.000.000,-
·
Dll…
BIDANG KEPENDUDUKAN
·
Pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran penduduk,
meliputi :
·
Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
·
Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris
·
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Kependudukan
·
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
·
Dll.
0 komentar:
Posting Komentar