Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Pengorganisasian Negara


KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN

Kecamatan merupakan unsur pelaksana dan penunjang  Pemerintah Daerah yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Camat dan berada dibawah serta bertanggung  jawab kepada Walikota sesuai dengan spesifikasi  tugas pokok dan fungsinya.

FUNGSI


Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengkoordinasikan ketentraman dan ketertiban umum.
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d. Mengkoordinasikan pemerataan prasarana  dan fasilitas pelatyanan umum.
e.Membina pemerintahan kelurahan.

TUGAS POKOK


      Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah

SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN

Camat



·        Sekretariat Kecamatan :
·        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·        Sub Bagian Program dan Keuangan
·        Seksi Pemerintahan 
·        Seksi Ketentraman dan Ketertiban
·        Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan
·        Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
·        Seksi Pelayanan
·        Kelompok Jabatan Fungsional


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

a. Kelompok Jabatan Fungsional pada Kecamatan dan Kelurahan
terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
b. Setiap kelompok dipimpin  oleh seorang tenaga fungsional senior
yang diangkat oleh Walikota atas usul Camat untuk Kecamatan
dan Lurah untuk Kelurahan
c. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan  oleh Walikota
berdasarkan  kebutuhan, beban kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATA KERJA





·        Setiap pimpinan satuan organisasi  dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi 
·        Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing  dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas. 
·        Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk
·        dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu.
·        Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahan diolah dan dipergunakan  sebagai bahan pertimbangandalam penyusuhan kebijakan lebih lanjut.


VISI


Membangun masyarakat rancasari yang berdaya dan mandiri dalam mendukung pembangunan kota baru
Menuju terwujudnya bandung sebagai kota jasa yang bermartabat

MISI


Menanamkan jati diri aparatur kecematan dan kelurahan yang tanggap inovatif dan kreatif serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal (pelayanan prima)

MOTTO


“Rancasari anu Nyantri Dina Ngawujudkeun Kota Bandung anu Bermartabat” (Bersih, Makmur, Taat dan Bersahabat) Rancasari Nyantri meliputi keadaan Nyaman, Tertib dan Rindang

MOTTO PELAYANAN


“Membangun Rancasari yang NYANTRI (Nyaman, Tertib dan Rindang) dengan Pendekatan Wisata Kantor serta  menjunjung tinggi Falsafah

BIDANG PEKERJAAN UMUM





·        Pemeliharaan dan Rehab Jalan lingkungan pemukiman dengan lebar max. 4 m
·        Pemeliharaan dan Rehab drainase, berm dan trotoar dilingkungan pemukiman
·        Pengawasan penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Instalasi Pengelola Utilitas (PDAM, Listrik, dan Telkom)
·        Fasilitas pengawasan pembangunan sarana pemerintahan
·        Dll


BIDANG KESEHATAN





·        Pembinaan Usaha Kesehatan yang Bersumberdaya Manusia (UBKM)
·        Pengawasan pelayanan Puskesmas


BIDANG TENAGA KERJA





·        Monitoring  Upah Minimum Kota (UMK)
·        Pendataan Ketenagakerjaan


BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN




·        Pencatatan, pendataan, penyuluhan, monitoring  dan pengawasan sektor  IKDK (Industri Kecil dan Dagang Kecil) non formal maksimal investasi dibawah  Rp. 5.000.000 diluar tanah dan bangunan.
·        Pengaturan lokasi/tempat IKDK non formal.
·        Pemberian Surat Keterangan Domisili Usaha industri maupun perdagangan.


BIDANG LINGKUNGAN HIDUP





·        Pendataan dan pengawasan perusahaan baik yang belum maupun  yang sudah mempunyai alat       pengendalian dampak lingkungan.
·        Penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah masyarakat/domestik.
·        Pendataan dan pegawasan hak atas tanah.


BIDANG PENANAMAN MODAL





·        Pembinaan terhadap semua kegiatan baik yang menimbulkan gangguan/tidak sesuai dengan  Ijin Penggunaan Bangunan
·        Monitoring pelaksanaan dan pengelolaan  sarana dan prasarana  kepariwisataan.
·        Pembinaan dan monitoring pelaksanaan kegiatan promosi kepariwisataan.
·        Pembinaan terhadap semua kegiatan  usaha baik yang menimbulkan  gangguan maupun yang tidak sesuai dengan penggunaan bangunan.


BIDANG PERTANAHAN





·        Pelayanan dan pengawasan  hak atas tanah
·        Pemberian rekomendasi  pelepasan hak atas tanah  milik Pemerintah Kota  dan milik perorangan
·        Rekomendasi jin lokasi bagi perumahan, perkantoran maupun perusahaan.
·        Pendataan pengawasan  dan pengendalian tanah milik Pemerintah Kota.



BIDANG KOPERASI





·        Pemberian Surat Keterangan Domisili Kantor/usahanya yang mengusulkan bantuan modal.
·        Pemberian Surat Keterangan Domisili Koperasi dalam pendirian  dan pembubaran koperasi.
·        Membantu pelaksanaan pendataan koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
·        Pembinaan Para Koperasi dan Lembaga Keuangan Masyarakat.
·        BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
·        Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  (SPPT) PBB kepada Wajib Pajak untuk Buku I (Nilai Rp. 100.000 – Rp. 500.000,-)
·        Monitoring pembayaran PBB dari masyarakat ke tempat pembayaran (TP) untuk Buku I  (Nilai s/d Rp. 100.000,-) dan Buku II (nilai Rp. 100.000–s/d Rp. 500.000,-)
·        Pengajuan pengelolaan anggaran  rutin dan pembangunan.
·        Pengusulan DUP, DUK dan pembuatan DIP dan DIK
·        Pengusulan penunjukkan atasan langsung, Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Pentor, Gaji, PDG, Barang, Pemimpin  Proyek dan Bendaharawan Proyek.


BIDANG PERHUBUNGAN





·        Pengawasan rambu-rambu lalu lintas dilingkungan jalan  pemukiman dan jalan umum.
·        Pengawasan trayek anggutan umum
·        Penetapan pangkalan operasional  kendaraan bermotor (ojek) sebagai kendaraan penumpang /umum perintis dan kendaraan tidak bermotor diwilayah kerjanya.
·        Pengawasan Penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum.
·        Pemberian rekomendasi tempat-tempat parkir  yang dipakai garasi.
·        Pemberian rekomendasi  manajemen arus lalu lintas.


BIDANG SOSIAL





·        Fasilitasi pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam hal penanggulangan bencana.
·        Pemberian rekomendasi  dan pengawasan pengumpulan uang dan atau barang
·        Fasilitasi pelaksanaan pemantauan daerah rawan bencana.
·        Pemberian rekomendasi dan pengawasan ijin  pendaftaran Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang sosial.
·        Pelayanan penerbitan  Surat Keterangan Tidak Mampu.
·        Fasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial  dan pelaksanaan  penanggulangan  masalah kesejahteraan sosial.


BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN





·        Pemberian rekomendasi Pendirian pendidikan para sekolah dan sekolah yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta)
·        Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dibidang Pendidikan.
·        Fasilitasi pendataan  dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan dasar.
·        Pemberian rekomendasi ijin kursus/ketrampilan.
·        dll


BIDANG PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH





·        Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Umum  (RTBU)
·        Pengusulan Bendaharawan  Barang dan Pengelola Administrasi Barang Kecamatan dan Kelurahan.
·        Perawatan barang inventaris Kecamatan dan Kelurahan.
·        Pengadaan barang  inventaris Kecamatan dan Kelurahan sampai dengan Rp. 10.000.000,-
·        Dll…


BIDANG KEPENDUDUKAN



·        Pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran penduduk, meliputi :
·        Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
·        Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·        Pelayanan Penerbitan  Surat Keterangan Ahli Waris
·        Pelayanan Penerbitan Rekomendasi  untuk Kependudukan
·        Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
·        Dll.


0 komentar:

Posting Komentar