1.
POLA BINDALMIN
Dalam rangka fungsi
pengawasan, sekaligus demi terwujudnya tertib
administrasi perkara di
Pengadilan, Mahkamah Agung RI, telah menetapkan pola
pembinaan dan pengendalian
administrasi perkara bagi semua lingkungan peradilan
yang disebut dengan POLA
BINDALMINDIL yakni SK. MARI No.
KMA/019/SK/VIII/1991 untuk
Peradilan Umum, SK. KMA/001/SK/I/1991 untuk
Peradilan Agama dan SK.
KMA No. : KMA/036/SK/VII/1993 untuk PTUN. POLA
BINDALMINDIL tersebut
memuat lima bidang.
1. Pola prosedur
penyelenggaraan administrasi perkara (tingkat pertama banding
kasasi dan peninjauan
kembali).
2. Pola tentang register
perkara.
3. Pola tentang keuangan
perkara.
4. Pola tentang laporan
keuangan.
5. Pola tentang kearsipan
perkara.
1. Prosedur
Penyelenggaraan Administrasi Perkara
Sebagaimana diketahui
bahwa tugas pokok pengadilan adalah menerima,
memeriksa, mengadili dan
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Yang melaksanakan
tugas-tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas
pokok tersebut adalah
panitera. Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi
pengadilan memiliki 3
macam tugas pokok, yaitu :
1) Sebagai pelaksana
administrasi perkara.
2) Sebagai pendamping
hakim dalam persidangan.
3) Sebagai pelaksana
putusan pengadilan dan tugas-tugas kejurusitaan lainnya. 4
Sebagai pelaksana
administrasi perkara Panitera berkewajiban mengatur
tugas (Wapan dan Panmud).
Sebagai pendamping hakim/ majelis dalam
persidangan, panitera
berkwajiban mencatat jalanya persidangan dan dari
catatan disusun berita
acara persidangan. Dalam hal panitera berhalangan maka
dibantu oleh para panitera
pengganti.
Sebagai pelaksana
administrasi perkara panitera bertanggung jawab atas
pengurusan perkara,
penetapan, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya
perkara, uang titipan
pihak ketiga, yang disimpan di kepaniteraan.
Prosedur penerimaan
perkara di lingkungan peradilan melalui apa yang
dikenal dengan sistem
meja, sebagai kesatuan kelompok kerja yaitu meja I, meja
II berdasarkan penetapan
tentang radius oleh ketua pengadilan kemudian
menuangkannya dalam SKUM.
Prosedur tersebut baik mengenai penerimaan
perkara, penerimaan
permohonan banding, kasasi, PK termasuk permohonan
grasi / remisi untuk
perkara pidana di Peradilan Umum.
2. Pola Register Perkara.
Pemahaman dan pengetahuan tentang
pola register perkara bagi hakim
tinggi pengawasan adalah
penting dalam kaitan dengan pengawasan. Hal ini
mengingat register perkara
di pengadilan memiliki fungsi-fungsi :
1) Sebagai uraian keadaan
perkara sejak semula / mulai didaftarkan sampai
dengan diputus – serta
dilaksanakan.
2) Menggambarkan kegiatan
hakim dan panitera yang pada akhirnya dapat
diketahui data pribadi
yang bersangkutan.
3) Menggabarkan tentang
formasi hakim & panitera.
4) Terhidarnya dari sifat
keraguan terhadap data-data, sebagai pusat ingatan
dan sumber informasi.
5) Monitoring hilangnya
berkas.
Adapun macam-macam
register di PA :
1) Register Induk Perkara
Gugatan (29 kolom)
2) Register Induk Perkara
Permohonan (15 kolom)
3) Register Permohonan
Banding (17 kolom)
4) Register Permohonan
Kasasi (29 kolom)
5) Register Permohonan
Peninjauan Kembali (PKJ - 15 kolom)
6) Register Surat Kuasa
Khusus (5 kolom)
7) Register Penyitaan
Barang Tidak Bergerak (8 kolom)
8) Register Penyitaan
Barang Bergerak (8 kolom)
9) Register Eksekusi (9 kolom)
10) Register Akta Cerai (8
kolom)
0 komentar:
Posting Komentar