Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Rabu, 09 Januari 2013

Peroganisaian manajemen perasilan agam


1.     
POLA BINDALMIN 
     Dalam rangka fungsi pengawasan, sekaligus demi terwujudnya tertib
administrasi perkara di Pengadilan, Mahkamah Agung RI, telah menetapkan pola
pembinaan dan pengendalian administrasi perkara bagi semua lingkungan peradilan
yang disebut dengan POLA BINDALMINDIL yakni SK. MARI No.
KMA/019/SK/VIII/1991 untuk Peradilan Umum, SK. KMA/001/SK/I/1991 untuk
Peradilan Agama dan SK. KMA No. : KMA/036/SK/VII/1993 untuk PTUN. POLA
BINDALMINDIL tersebut memuat lima bidang. 
1. Pola prosedur penyelenggaraan administrasi perkara (tingkat pertama banding
kasasi dan peninjauan kembali).         
2. Pola tentang register perkara.             
3. Pola tentang keuangan perkara.          
4. Pola tentang laporan keuangan.    
5. Pola tentang kearsipan perkara.              
1. Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara
Sebagaimana diketahui bahwa tugas pokok pengadilan adalah menerima,
memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas
pokok tersebut adalah panitera. Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi
pengadilan memiliki 3 macam tugas pokok, yaitu : 
1) Sebagai pelaksana administrasi perkara.
2) Sebagai pendamping hakim dalam persidangan.
3) Sebagai pelaksana putusan pengadilan dan tugas-tugas kejurusitaan lainnya. 4
Sebagai pelaksana administrasi perkara Panitera berkewajiban mengatur
tugas (Wapan dan Panmud). Sebagai pendamping hakim/ majelis dalam
persidangan, panitera berkwajiban mencatat jalanya persidangan dan dari
catatan disusun berita acara persidangan. Dalam hal panitera berhalangan maka
dibantu oleh para panitera pengganti.
Sebagai pelaksana administrasi perkara panitera bertanggung jawab atas
pengurusan perkara, penetapan, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya
perkara, uang titipan pihak ketiga, yang disimpan di kepaniteraan.
Prosedur penerimaan perkara di lingkungan peradilan melalui apa yang
dikenal dengan sistem meja, sebagai kesatuan kelompok kerja yaitu meja I, meja
II berdasarkan penetapan tentang radius oleh ketua pengadilan kemudian
menuangkannya dalam SKUM. Prosedur tersebut baik mengenai penerimaan
perkara, penerimaan permohonan banding, kasasi, PK termasuk permohonan
grasi / remisi untuk perkara pidana di Peradilan Umum.
2. Pola Register Perkara.
Pemahaman dan pengetahuan tentang pola register perkara bagi hakim
tinggi pengawasan adalah penting dalam kaitan dengan pengawasan. Hal ini
mengingat register perkara di pengadilan memiliki fungsi-fungsi : 
1) Sebagai uraian keadaan perkara sejak semula / mulai didaftarkan sampai
dengan diputus – serta dilaksanakan.
2) Menggambarkan kegiatan hakim dan panitera yang pada akhirnya dapat
diketahui data pribadi yang bersangkutan. 
3) Menggabarkan tentang formasi hakim & panitera.
4) Terhidarnya dari sifat keraguan terhadap data-data, sebagai pusat ingatan
dan sumber informasi. 
5) Monitoring hilangnya berkas.
Adapun macam-macam register di PA : 
1) Register Induk Perkara Gugatan (29 kolom)
2) Register Induk Perkara Permohonan (15 kolom)
3) Register Permohonan Banding  (17 kolom)
4) Register Permohonan Kasasi (29 kolom)
5) Register Permohonan Peninjauan Kembali (PKJ - 15 kolom)
6) Register Surat Kuasa Khusus (5 kolom)
7) Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak  (8 kolom)
8) Register Penyitaan Barang Bergerak  (8 kolom)
9) Register Eksekusi  (9 kolom)
10) Register Akta Cerai (8 kolom)

0 komentar:

Posting Komentar