1. Presiden
•
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
•
Memegang kekuasaan yang tertinggi atasAngkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
•
Mengajukan RancanganUndang-UndangkepadaDewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan
atas RUU bersama DPRserta mengesahkan RUU menjadi UU.
•
MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang(dalam kegentingan yangmemaksa)
•
MenetapkanPeraturan Pemerintah
•
Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
•
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
denganpersetujuan DPR
•
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
•
Menyatakan keadaan bahaya
•
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikanpertimbangan DPR
•
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
•
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
•
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
•
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan
UU
•
Meresmikan anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR
denganmemperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Daerah
•
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR
•
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan
MahkamahAgung
•
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan
DPR
0 komentar:
Posting Komentar