Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara



1. Presiden
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Memegang kekuasaan yang tertinggi atasAngkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
Mengajukan RancanganUndang-UndangkepadaDewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta mengesahkan RUU menjadi UU.
MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan yangmemaksa)
Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
Meresmikan anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR


0 komentar:

Posting Komentar