22/11/2010 –
11:15
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
1.
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan
menyajikan laporan pemeriksaan;
2.
meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh
setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara;
3.
melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang
milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan
negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat,
bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4.
menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada
BPK;
5.
menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6.
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
7.
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8.
membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9.
memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
10.
memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar