Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Wewenang Penyelidik


1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya perbuatan/tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat : 

a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum ;
b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c) tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatan;
d) atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e) menghormati hak asasi manusia.

Penyelidik atas perintah penyidik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat melakukan tindakan berupa: 
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. pemeriksaan dan penyitaann surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b pada penyidik. 

2. Tugas dan wewenang Penyidik, penyidik pembantu dan/atau penyidikan.

Penyidik, adalah :
a. pejabat polisi Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pasal 6 ayat (1).

Pegawai negeri sipil tertentu yang mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik adalah :
- pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, 
- yang melakukan tugas penyidikan, 
- sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

2.1. Tugas dan wewenang Penyidik.

1. mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.

0 komentar:

Posting Komentar