09.07
- ·
Pengertian Bank
- ·
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
- ·
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
- ·
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
- ·
>> Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank
pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau
penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
- ·
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang
didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah
telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
- ·
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober
1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru.
Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi
oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan
Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN),
yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
- ·
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing
hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27,
1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang
pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar,
Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan
fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk
pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- ·
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh
satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh
warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
- ·
>> Klasifikasi bank berdasarkan segi
penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya
dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
- ·
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat
meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan
antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan,
dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang
berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
- ·
1.sebagai salah satu sub-sistem industri
1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg
jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau
motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu
negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara .
Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal
ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian
negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
- ·
Industri perbankan adalah industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial
institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “
rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada
abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali
terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai
akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash,
1987 : 8 ).
- ·
Karena dua sifat khusus tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang
sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh
pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya
harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati
dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan
fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian
negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat
yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
- ·
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan
perlu diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan
bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya
iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian kredit untuk tujuan
khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5. 5.Perlindungan terhadap
nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6. 6.Terciptanya suasana kondusif bagi
Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan
pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.
- 2.
Jelaskan peranan bank Indonesia dalam perbankan!
- Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank
Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
- 3.
Apa yang di maksud dengan deregulasi perbankan
Indonesia!
-
- Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa
hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan
suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap
penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini
dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di
masa mendatang.
- Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang
terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal
sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya
dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan
kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya
di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta
nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN
oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
- Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk
mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88,
meledaklah jumlah bank di Indonesia.
- Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi
dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank
terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan,
dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket
Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
- Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan
minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan
adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank
memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk
aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan
Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
- Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan
oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan
penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
- Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan
ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank,
pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu,
pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi
dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini
pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri
dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio
(LDR).
- Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68
tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari
pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah
bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang
jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
- http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
- Analisa:
- Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan
dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum
tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah
warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan
untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk
belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
- Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di
Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur
tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan
dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp
10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu
meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri)
yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan
sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru
No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan
terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para
nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
- 4.
Jelaskan secara rinci
- a.Neraca bank.
- Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis
keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau
sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009.
Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
- Isi/elemen neraca bank
-
- Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut
:
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang
dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai
dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau
kejadian yang sudah berlalu”.Pengakuan dan Penilaian Aktiva
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai
dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan
kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul
kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai
pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter),
nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai
pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga
bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva.
- Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva
dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan
barang lain yang sama.
- 3. Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau
dikurangi dengan tingkat margin yang normal.
- Nilai tersebut diatas sering
dianggap tidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa
metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :-
Piutang : Taksiran nilai net realizable value
– Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung
jenis investasi), metode equity.
– Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau
net realizable value dikurangi mark up normal.
– Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi
bunga untuk yang bukan perusahaan
– Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku
asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
– Aktiva tak berwujud : Nilai buku
– Pembebanan ditunda : Nilai buku
- Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa
yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa
yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang
sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian
tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara
tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau
hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan
ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada
perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa
kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian
memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi
dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax
credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita
sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan
datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang.
Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan
harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam
pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.
- Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian
dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang
biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka
panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.
Contoh gambar neraca bank
-
- NERACA
NERACA
Periode : 31 Oktober 2008
No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17
- No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17
- b. Laporan Laba/Rugi bank.
- Laporan Rugi Laba adalah merupakan
laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan
yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur
pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
-
- Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan
laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu
dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto
pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu
perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang
dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income
Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode
tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
-
- C .Laporan kualitas aktiva.
- Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva
adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung
maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi
tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari
aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat
diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
-
- d. Laporan komitmen dan kotigensi.
- Komitmen dan Kontinjensi harus
disajikan sedemikian rupa sehingga apabila dikaitkan dengan pos-pos aktiva dan
pasiva neraca dapat menggambarkan posisi keuangan secara wajar. Komitmen dan
Kontinjensi merupakan transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva
bank pada tanggal laporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila
persyaratan yang disepakati dengan nasabah telah terpenuhi. Komitmen dan
Kontinjensi dapat berupa tagihan atau kewajiban bank. Komitmen dan kontinjensi
tersebut dapat dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
- Komitmen
- Komitmen adalah suatu perikatan atau
kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Jenis
komitmen yang lazim antara lain :
- 1. Fasilitas pinjaman yang diterima
- Yaitu fasilitas pinjaman yang
diterima oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada
tanggal laporan. Fasilitas yang diterima disajikan sebesar sisa fasilitas yang
belum ditarik oleh bank.
- 2. Fasilitas yang diberikan
- Adalah fasilitas kredit yang telah
disetujui oleh bank dan diberikan kepada nasabah dan masih berlaku digunakan
oleh nasabah. Fasilitas yang diberikan sebesar sisa komitmen yang belum
ditarik.
- 3. Kewajiban pembelian aktiva bank
yang dijual dengan syarat repo
- Adalah kewajiban bank untuk membeli
kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang dijanjikan. Kewajiban disajikan
sebesar nilai pembelian yang disepakati bank dengan nasabah.
- 4. L/C yang tidak dapat dibatalkan
yang masih berjalan
- Adalah Pemberian jaminan dalam
bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor
lalu lintas perdagangan. Disajikan sebesar nilai L/C yang belum direalisasi.
- 5. Ekseptasi wesel impor atas dasar
L/C berjangka
- Adalah jaminan dalam bentuk
panandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka. Disajikan
sebesar nilai wesel yang diaksep.
- 6. Transaksi valus yang belum
diselesaikan.
- Adalah Jumlah transaksi valus tunai
yang belum diselesaikan pada tanggal laporan.
- 7. Transaksi valus berjangka
- Adalah saldo tagihan yang timbul
dari transaksi valus berjangka wajib dilaporkan dalam komitmen dan kontinjensi
. Dijabarkan dalam mata uang rupiah sesuai kurs pada tanggal laporan.
- Kontinjensi
- Kontinjensi adalah tagihan atau
kewajiban yang timbulnya tergantung pada jadi atau tidaknya satu atau lebih
peristiwa di masa yang akan datang. Jenis komitmen yang lazim antara lain :
- 1. Garansi Bank
- Adalah Semua bentuk garansi yang
diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak
yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank cidera janji. Garansi
bank dapat berupa :
- a. Penerimaan atau penerbitan
jaminan dalam bentuk bank garansi, baik dalam rangka pemberian kredit, risk
sharing dan standby L/C maupun pelaksanaan proyek seperti bid bonds,
performance bonds atau advance payment bonds.
- b. Akseptasi atau endosmen surat
berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentu penandatanganan kedua
dan seterusnya atas wesel atau promes atau aksep.
- Garansi yang masih berlaku, baik
diterima atau diterbitkan oleh bank disajikan dalam komitmen dan kontinjensi
sebesar nilai nominal jaminan.
- 2. L/C yang dapat dibatalkan
- Adalah jaminan dalam bentuk
penerbitan L/C yang dapat dibatalkan dalam rangka ekspor impor atau lalu lintas
perdagangan. L/C disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum terealisasi.
- 3. Transaksi opsi valuta asing
- Transaksi opsi valus yang masih
berjalan pada tanggal laporan, wajib dilaporkan dalam laporan komitmen dan
kontinjensi dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs
tengah pada tanggal laporan.
- 4. Pendapatan bunga dalam
penyelesaian
- Perhitungan bunga dari aktiva
produktif non performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan bunga dalam
periode berjalan.
- 5. Rasio Keuangan
- Rasio keuangan adalah ukuran yang
digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
-
- ref : yayai-ngakak.blogspot.com
Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Inilah solusi terbaik untuk kebebasan finansial, jadikan tahun Anda sukses dengan mengunjungi layanan pinjaman christian morgan di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk memulai bisnis impian Anda tanpa stres dan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dalam satu minggu .. Apakah Anda mencari pinjaman? Atau pernahkah Anda ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com
BalasHapus