Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
ciri-ciri :
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Monopoli yang Tidak Dilarang :
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya
praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada
di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang
seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa
komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai
oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi
merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka
panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing,
artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh
beberapa hal berikut ini, diantaranya:
1.
Hanya terdapat satu penjual/produsen
yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
2.
Barang dan jasa yang dijual tidak
memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat
menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti
yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang
berbeda sifatnya seperti gas.
3.
Pasar/bidang usaha tidak dapat
dimasuki oleh pihak lain
4.
Penentuan harga dilakukan dan
dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan
penentu harga (price setter).
0 komentar:
Posting Komentar