A. Pengantar
Masalah Keuangan sangat erat
hubungannya dengan masalah pembiayaan, sedangkan
pembiayaan merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan kehidupan suatu
organisasi seperti halnya lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga lain.
Kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu:
1. Budgeting (penyusunan anggaran)
ð Setiap organisasi memerlukan anggaran
untuk menunjang kegiatannya. Oleh karena itu, anggaran ini masih bersifat
sebagai rencana dan menyangkut keperluan orang banyak, maka anggaran baru sah
bila mendapat pengesahan dari atasan yang berwenang.
2. Accounting (pembukuan)
ð Kegiatan manajemen pembiayaan yang kedua
adalah pembukuan atau kegiatan pengurusan keuangan. Pengurusan ini meliputi dua
hal, yaitu:
o pengurusan yang menyangkut kewenangan
menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang (pengurusan tata usaha)
o pengurusan yang menyangkut tindak lanjut
dari urusan pertama yakni menerima, menyimpan, dan mngeluarkan uang (pengurusan
bendaharawan).
3. Auditing (pemeriksaan)
ð Auditing adalah semua kegiatan yang
menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau
penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak yang berwenang.
Manfaat auditing
a. Bagi bendaharawan
· Bekerja dengan arah pasti
· Bekerja dengan target yang telah ditentukan
· Tingakt keterampilan dapat diukur dan dihargai
· Mengetahui dengan jelas batas wewenang dan
kewajibannya
· Ada kontrol bagi dirinya terhadap godaan
penyalahgunaan uang
b. Bagi lembaga
· Dimungkinkan adanya sistem kepemimpinan terbuka
· Memperjelas batas wewenang dan tanggung jawab
antar petugas.
· Tidak ada rasa saling curiga
· Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang
yang diterima
c. Bagi atasan
· Mengetahui keseluruhan anggaran yang telah
dilaksanakan
· Mengetahui tingkat keterlaksanaan serta
hambatannya demi penyusunan anggaran tahun berikutnya
· Mengetahui keberhasilan pengumpulan,
penyimpanan, dan kelancaran pengeluaran
· Memprediksi biaya tahunan yang akan datang
· Untuk arsip dari tahun ke tahun
d. Bagi Badan Pemeriksa Keuangan
· Ada patokan yang jelas dalam melaksanakan
pengawasan terhadap uang milik negara
· Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan
apabila terjadi penyelewengan
0 komentar:
Posting Komentar