Setelah Berkunjung Silahkan Berkomentar

Riko Anwar Saputra


Kamis, 10 Januari 2013

Wewenang KPK


Hakim Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyidikan. Hakim konstitusi Mohamad Alim mengatakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di tangan KPK. "Coba baca cermat Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK. Sudah jelas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi ada di KPK," kata Alim dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Uji materi diajukan tiga pengacara, yaitu Habiburokhman, Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman. Mereka meminta Mahkamah menegaskan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator pembuatan surat izin mengemudi yang diperebutkan KPK dan Markas Besar Kepolisian. Polisi ngotot ikut menyidik kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo itu.


Padahal KPK lebih dulu menangani kasus itu dan telah menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 196 miliar itu. Sedangkan polisi menetapkan empat tersangka lain dan menahan mereka. Polisi keberatan menyerahkan para tersangka itu untuk diperiksa KPK.

Dalam permohonan uji materi, Habiburokhman menilai penyidikan ganda kasus itu terjadi karena adanya frasa "kepolisian atau kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan" yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Tapi hakim Alim
menilai penyidikan ganda yang terjadi antara KPK dan kepolisian bukan kesalahan undang-undang melainkan karena perbedaan penafsiran.

Seusai sidang perdana, Habiburokhman menilai sikap Mahkamah menunjukkan kewenangan penyidikan kasus simulator berada di tangan KPK. "Ini sudah bagus, Mahkamah menyatakan wewenang ada di KPK. Mau apa lagi polisi?" katanya.

Ketua KPK Abraham Samad optimistis polisi rela menyerahkan pengusutan kasus simulator. "Dari bahasa tubuh, saya menangkap teman-teman di kepolisian sudah memahami dan ingin mendukung KPK sepenuhnya," ujarnya. Abraham mengaku sudah bertemu beberapa kali dengan para petinggi Markas Besar Kepolisian, seperti Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman. Tapi Abraham mengakui belum ada kesepakatan antara lembaganya dan kepolisian.

Menurut dia, KPK akan memeriksa Djoko paling akhir, setelah semua saksi tuntas diperiksa. KPK juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Setelah dapat (hasil pemeriksaan BPK), baru DS (Djoko Susilo) diperiksa," kata Abraham.

Dalam beberapa kesempatan, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Anang Iskandar mengatakan lembaganya tetap menyidik kasus simulator. Menurut Anang, polisi tetap memeriksa kasus korupsi pengadaan simulator. "Kalau mengenai kasus suap, tanya KPK," kata Anang.

Sumber : Koran Tempo, 31 Agustus 2012

0 komentar:

Posting Komentar