Laporan Wartawan Bangkapos,
Agus Nuryadhyn
BANGKAPOS.COM, BELITUNG--Program sertifikat massal diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria ekonomi lemah. Sehingga program sertifikat massal merupakan kerjasama Kecamatan dan kelurahan yang menentukan subjek, masyarakat penerima program tersebut.
"Untuk masyarakat Nelayan dan UKM itu ditentukan oleh instansi terkait. Seperti masyarakat nelayan oleh DKP, dan UKM oleh Dinas Perindag dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung," demikian kata Mubarokuzzaman Kepala Pertanahan Belitung ditemui bangkapos.com, Kamis (21/6/2012).
Dijelaskan Mubarokuzzaman bahwa sampai saat ini untuk program sertifikasi massal sudah masuk dalam pengukuran dan pendataan.
"Masyarakat yang akan dapat sertifikasi massal sudah melengkapi persyaratan-persyaratan mulai dari alas Hak seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan akan disertifikatkan jadi hak milik," ungkap Mubarokuzzaman.
BANGKAPOS.COM, BELITUNG--Program sertifikat massal diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria ekonomi lemah. Sehingga program sertifikat massal merupakan kerjasama Kecamatan dan kelurahan yang menentukan subjek, masyarakat penerima program tersebut.
"Untuk masyarakat Nelayan dan UKM itu ditentukan oleh instansi terkait. Seperti masyarakat nelayan oleh DKP, dan UKM oleh Dinas Perindag dan Penanaman Modal Kabupaten Belitung," demikian kata Mubarokuzzaman Kepala Pertanahan Belitung ditemui bangkapos.com, Kamis (21/6/2012).
Dijelaskan Mubarokuzzaman bahwa sampai saat ini untuk program sertifikasi massal sudah masuk dalam pengukuran dan pendataan.
"Masyarakat yang akan dapat sertifikasi massal sudah melengkapi persyaratan-persyaratan mulai dari alas Hak seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan akan disertifikatkan jadi hak milik," ungkap Mubarokuzzaman.
Sejauh ini lanjutnya pemberian sertifikat ini
dilakukan secara selektif kepada yang berhak menerimanya
0 komentar:
Posting Komentar