1. Umum
·
Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan
kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk
memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
·
Rencana kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang
dituangkan dalam dokumen dan disusun menurut skala geografis, fungsi pokok
kawasan hutan dan jangka waktu pelaksanaan.
2. Jenis Rencana
Kehutanan
Rencana-rencana kehutanan yang diatur dalam
sistem perencanaan kehutanan ini terdiri dari :
·
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan Nasional.
·
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kehutanan Nasional,
atau Rencana Strategik Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan penjabarannya lebih
lanjut di tingkat rencana strategik dan teknis yang lebih rendah.
·
Rencana Pembangunan Tahunan Kehutanan Nasional, atau Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) dan penjabarannya lebih lanjut di tingkat
rencana teknis / operasional yang lebih rendah, serta rencana penganggarannya
dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL).
·
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan Provinsi.
·
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kehutanan Provinsi,
atau Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi (Renstra-SKPD
Provinsi).
·
Rencana Pembangunan Tahunan Kehutanan Provinsi, atau Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi (Renja-SKPD Provinsi).
·
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kehutanan Kabupaten/
Kota.
·
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kehutanan
Kabupaten/Kota, atau Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota (Renstra-SKPD Kabupaten/Kota).
·
Rencana Pembangunan Tahunan Kehutanan Kabupaten/Kota, atau
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (Renja-SKPD
Kabupaten/Kota).
·
Rencana Makro Kegiatan Kehutanan.
0 komentar:
Posting Komentar