Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI
dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang
terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah;
Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
o
Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
o
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang
Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama
0 komentar:
Posting Komentar