1. menerima laporan
atau pengaduan dari seorang tentang adanya perbuatan/tindak pidana;
2. mencari
keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri;
4. mengadakan
tindakan lain menurut hukum.
Yang dimaksud dengan “tindakan
lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan
syarat :
a) tidak
bertentangan dengan suatu aturan hukum ;
b) selaras dengan
kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c) tindakan itu
harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatan;
d) atas
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e) menghormati hak
asasi manusia.
Penyelidik atas perintah
penyidik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat melakukan tindakan
berupa:
1. penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. pemeriksaan dan
penyitaann surat;
3. mengambil sidik
jari dan memotret seorang;
4. membawa dan
menghadapkan seorang pada penyidik.
Penyelidik membuat
dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada
ayat (1) huruf a dan huruf b pada penyidik.
2. Tugas dan wewenang
Penyidik, penyidik pembantu dan/atau penyidikan.
Penyidik, adalah :
a. pejabat polisi
Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pasal 6 ayat
(1).
Pegawai negeri
sipil tertentu yang mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik adalah :
- pejabat bea dan
cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan,
- yang melakukan
tugas penyidikan,
- sesuai dengan
wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
2.1. Tugas dan wewenang
Penyidik.
1. mengawasi,
mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada
waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika
penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika
minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan,
penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika
melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan
alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian
penuntutan;
7. pelaksana atas
kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk
menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima
pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.
Kamis, 10 Januari 2013
Wewenang Penyelidik
11.34
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar